Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Kejari Kediri Tingkatkan Dugaan Korupsi Penambangan PT EP ke Tahap Penyidikan

KEDIRI (Lenteratoday) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan PT. EP sejak 2020-2024.
“Kami baru saja masuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu, yang dilakukan oleh PT. EP tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-004./M.5.45/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2024,” ujar Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo saat jumpa pers dengan awak media, Jumat(3/1/2025).
Probo menjelaskan PT. EP adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan, pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP OP yang terletak di Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: P2T/66/15.02/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 dan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 838/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 24 Mei 2022.
“Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri pada tahun 2023 dan tahun 2024, PT. EP belum menyerahkan RKAB dan belum mendapatkan lembar persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut Probo, menjelaskan PT. EP sebenarnya tidak boleh melakukan kegiatan penambangan, namun tetap melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
PT. EP sendiri yang telah melakukan penambangan sejak 2020 sampai 2022, dengan sengaja telah memanipulasi data hasil usaha pertambangan yang digunakan sebagai dasar bagi hasil usaha pertambangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri.
“Dimana sejak awal beroperasi melakukan usaha pertambangan di Kabupaten Kediri, pihak PT. EP tidak menyetorkan bagi hasil usaha pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri sebagaimana peraturan daerah yang berlaku,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menambahkan pihaknya telah melakukan penyelidikan, terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang terjadi di Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri tersebut sejak 3 bulan lalu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti selama 3 bulan, juga meminta keterangan sejumlah orang untuk mendalami kasus dugaan korupsi ini. Adapun estimasi nilai kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 3,7 miliar rupiah. Namun demikian kami belum menetapkan tersangkanya,” kata Yuda.
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: Ais