04 April 2025

Get In Touch

Sudah Berfungsi Dua Tahun, Pemkab Malang Sebut Rumah Perlindungan Intens Beroperasi Pertengahan 2025

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.(foto:ist/dok.Iinstagram DP3A Kab Malang)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo.(foto:ist/dok.Iinstagram DP3A Kab Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mengungkapkan meski rumah perlindungan sementara sudah berfungsi sejak 2 tahun lalu atau 2023, tapi akan mulai intensif beroperasi pertengahan tahun 2025 ini.

Kendati demikian, sejak 2023 lalu rumah perlindungan ini telah difungsikan untuk melayani perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Dengan memberikan tempat aman dan layanan pendampingan kepada para korban.

"Kalau difungsikan sudah sejak tahun 2023. Tapi nanti rencana beroperasi secara intensif dan akan diresmikan sekitar pertengahan 2025," ujar Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, Sabtu(4/1/2025).

Arbani juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, rumah perlindungan ini telah menerima 3 korban yang membutuhkan tempat perlindungan terkait dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sedangkan di tahun 2024 ini menurutnya belum ada laporan ataupun kasus baru yang ditangani.

"Selama beroperasi, sudah ada tiga korban yang melapor dan membutuhkan tempat perlindungan karena kasus kekerasan seksual anak. Untuk tahun 2024, belum ada laporan baru," kata Arbani.

Arbani menyebutkan rumah perlindungan sementara ini berlokasi di Kecamatan Pakis dan menyediakan empat-lima tempat tidur bagi para korban.

Ditambahkannya selain menyediakan akomodasi yang layak, rumah perlindungan ini juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan pendampingan lainnya, seperti layanan psikologis dan bantuan hukum untuk korban yang membutuhkannya.

"Di rumah perlindungan sementara ini kami juga bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatra) untuk memastikan kebutuhan korban selama berada di sini dapat terpenuhi. Semua biaya yang diperlukan akan ditanggung oleh DP3A Kabupaten Malang dan pihak ketiga yang bekerja sama," jelas Arbani.

Lebih lanjut, untuk dapat memperoleh layanan di rumah perlindungan sementara, Arbani menyebutkan proses dimulai dengan koordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Koordinasi ini dapat dilakukan oleh korban itu sendiri, keluarga, kerabat, atau siapa saja yang mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jika korban merasa trauma atau terancam, mereka bisa menjalani rawat inap di rumah perlindungan sementara. Ini dilakukan untuk mengantisipasi agar trauma korban tidak kembali muncul dan juga untuk melindungi korban dari ancaman pelaku yang mungkin masih ada di sekitar mereka," kata Arbani.

Mengakhiri pernyataannya Arbani menjelaskan rumah perlindungan sementara ini memiliki tujuan utama untuk memberikan tempat aman bagi korban yang membutuhkan pemulihan dari trauma yang dialami. Mengingat seringkali pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban, fasilitas ini diharapkan dapat membantu korban untuk mendapatkan penyembuhan emosional dan psikologis sebelum mereka kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

"Kalau sudah pulang tapi trauma muncul kembali, maka akan dilakukan rawat inap di rumah perlindungan sementara. Selain mengantisipasi trauma muncul kembali, langkah tersebut dilakukan juga untuk mengantisipasi apabila yang bersangkutan merasa terancam. Jadi harus dijauhkan dari pelaku,” tutupnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.