KABAR baik bagi jamaah haji Indonesia. Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M. Bipih atau ongkos yang ditanggung oleh jamaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah Bipih tersebut merupakan bagian dari usulan BPIH sebesar Rp 89.666.469,26. BPIH dibagi menjadi biaya di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492 dan di Arab Saudi Rp 10.175.970.243.496. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar mata uang Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat, dan Rp 4.266 per riyal Arab Saudi.Adapun skema pembagian BPIH untuk keberangkatan haji tahun ini adalah 62 banding 38 persen. Sehingga nilai manfaatnya adalah sebesar Rp 34.073.267,69. Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung jamaah adalah 60 persen dan oleh pemerintah 40 persen. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/07012025.pdf
[3d-flip-book id="212191" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/07012025.pdf">