LAGI-lagi rakyat terbebani pajak baru di tahun 2025 ini. Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Minggu (5/1/2025). Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pertama, pungutan tambahan (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB. Artinya, mulai saat ini akan ada 7 kolom pungutan pajak. Berapa nilainya? Di pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB maupun opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen. Sebagai catatan, kebijakan opsen pajak kendaraan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia (kecuali Jakarta) dengan penetapan tarif yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan provinsi masing-masing. Paling tinggi 2% dari nilai jual kendaraan bermotor. Sederhananya, masyarakat pemilik mobil dan motor memang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/06012024.pdf
[3d-flip-book id="211995" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/06012024.pdf">