
SURABAYA (Lenteratoday)- Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya untuk melakukan pendataan terhadap warga Surabaya yang memiliki status kewarganegaraan ganda.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar dapat mengetahui komposisi penduduk dan dapat memudahkan proses pengelompokan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, atau indikator lainnya.
"Warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini sudah bisa dipastikan rasa nasionalisnya rendah. Akan semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian,” kata Yona, Rabu (8/1/2025).
Yona menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur bahwa warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda memiliki kewajiban untuk memilih salah satu negara jika menginjak usia 21 tahun.
Politisi dari Partai Gerindra ini berpandangan, rasa nasionalisme warga sebagai bagian dari bangsa dalam sebuah negara sangat penting jika ingin terus memperkuat pertahanan dan kemananan dibidang apapun, termasuk soal perekonomian.
Ke depan, pihaknya akan terus mendukung Dispendukcapil agar bisa bekerjasama dengan Imigrasi dalam rangka sharing data untuk kepentingan bersama.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH