02 April 2025

Get In Touch

Nihil Gugatan, Warsubi-Salman Besok Ditetapkan Bupati-Wabup Jombang Terpilih 2025-2030

Duet Warsubi dan Salmanudin saat pengambilan nomor urut Pilkada Jombang 2024 di KPU setempat pada 23 September 2024.(sutono/Lenteratoday)
Duet Warsubi dan Salmanudin saat pengambilan nomor urut Pilkada Jombang 2024 di KPU setempat pada 23 September 2024.(sutono/Lenteratoday)

JOMBANG (Lenteratoday) – Jika tidak ada halangan, pasangan Warsubi dan Salmanudin Yazid akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030, oleh KPU Kabupaten Jombang, Kamis(9/1/2025) besok.

Penetapan Bupati dan Wabup Jombang Terpilih periode 2025-2030 ini, setelah dipastikan tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2024.

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masykur mengatakan penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada, Kamis 9 Januari 2025 besok.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan memperhatikan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024.

"KPU RI telah menerima surat dari MK. Berdasarkan surat tersebut, Kabupaten Jombang tidak ada gugatan. Surat itu, kami terima 7 Januari 2025 kemarin," kata Ahmad Udi Masykur saat Media Gathering bertema Persiapan Penetapan Paslon Kepala Daerah Terpilih, Rabu(8/1/2025) sore.

Dalam pelaksanaan pleno penetapan Kamis besok, sambung Udi Masykur, KPU Jombang akan mengundang pimpinan Bawaslu Jombang, Partai Politik pengusung, serta instansi terkait.

"Pasangan calon terpilih (Warsubi-Salmanudin) jelas kami undang dan wajib hadir. Selain itu, kami juga mengundang pasangan calon yang tidak terpilih (Mundjidah-Sumrambah)," ujarnya.

Divisi Teknis KPU Jombang, Nuriadi menimpali surat dari KPU RI tersebut bernomor nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025, yang mengacu pada beberapa poin penting.

Salah satunya Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan tersebut menyatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan, jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK.

"Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan. Dan di Jombang tidak ada gugatan, sehingga kami sepakat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari 2025 besok," jelas Nuriadi.

Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

Disinggung kapan pelantikan bupati dan wakil bupati Jombang terpilih, Nuriadi menyebut dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dana Wakil Wali Kota, pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025.

Namun diakui Nuriadi, saat ini terdapat wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025. Ini karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU.

"Jadi terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami. KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan," katanya.

Reporter: Sutono/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.