03 April 2025

Get In Touch

KPK Verifikasi Harta Kekayaan Raffi Ahmad dan Ingatkan Batas Akhir Penyerahan LHKPN 21 Januari

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.(foto:ist/dok.Ant)
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad.(foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 90 dari total 124 wajib lapor dari jajaran Kabinet Merah Putih, serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Termasuk Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad juga sudah menyerahkan LHKPN dan saat ini sedang diverifikasi KPK.

"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu(8/1/2025).

Budi mengatakan verifikasi dilakukan, untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN.

"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.

Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN, bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, sebanyak 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.

Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada 8 orang telah melaporkan LHKPN.

Budi mengatakan KPK terbuka, untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.