03 April 2025

Get In Touch

Pj Wali Kota Palangka Raya Imbau Masyarakat Segera Konversi Status Tanah Adat

Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain (tengah).
Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain (tengah).

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Masyarakat Kota Palangka Raya diimbau, untuk segera mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain yang menekankan sertifikat tanah sangat penting, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Termasuk tanah adat, yang telah dikuasai secara turun-temurun.

"Kami menegaskan jika lurah atau camat tidak memiliki kewenangan, untuk menerbitkan surat tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT)," papar Husain, Rabu(8/1/2025).

Ia meluruskan bahwa lurah bukan pejabat yang berwenang, untuk membuat surat tanah. Lurah hanya menjalankan fungsi administrasi, yaitu meregistrasi dan mengakomodasi pernyataan masyarakat terkait penguasaan tanah.

Husain menegaskan kewenangan penerbitan surat tanah sepenuhnya berada di tangan BPN, karena itu masyarakat diminta agar tidak lagi salah paham terkait peran lurah dalam pengurusan dokumen tanah.

Husain juga menyoroti pentingnya konversi status tanah adat, yang belum memiliki sertifikat agar segera mendapatkan kepastian hukum.

“Tanah adat yang telah dikuasai secara turun-temurun, harus segera dikonversi guna meningkatkan statusnya menjadi tanah bersertifikat sehingga kepemilikannya diakui secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan ini, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi berharap adanya kerjasama antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan pentingnya pengurusan sertifikat tanah.

Karena melalui sosialisasi yang intensif, masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengurusan sertifikat tanah demi menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

"Pemerintah bersama tokoh adat dan tokoh masyarakat, harus bekerjasama mensosialisasikan hal ini dan masyarakat yang memiliki tanah harus mengurus sertifikatnya ke pejabat berwenang,” pungkasnya.

Reporter: Novita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.