AKSI mundur sebelum bertempur dengan melakukan pencabutan gugatan mewarnai sidang perdana sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Depok. Tak sendiri, langkah serupa diambil pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Bayu-Kang Mus) serta Calon bupati dan wakil bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat. Diketahui, pada hari pertama sidang digelar ada 309 perkara yang diperiksa dengan menggunakan mekanisme sidang panel-- setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Mengutip laman web MK, setiap panel akan menyidangkan 47 perkara dari seluruh perkara yang telah terdaftar. Namun kondisi di lapangam berkata lain. MK terpaksa menjadwalkan ulang sidang sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) untuk panel 3. Hal itu lantaran hakim konstitusi Anwar Usman menjalani tidak hadir karena jatuh dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, secara umum sidang berjalan sebagaimana mestinya. Gugatan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta terkait hasil Pilgub Jawa Timur (Jatim) misalnya. Pasangan cagub-cawagub nomor urut 03 itu menyebut jika terdapat praktik manipulasi suara lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Kecurangan itu dinilai menguntungkan paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Sehingga penggugat meminta MK untuk membatalkan hasil Pilgub Jatim. Selain itu juga diharapkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah dan Emil Dardak. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/090120205.pdf
[3d-flip-book id="212527" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/090120205.pdf">