KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah. KY pun berencana akan segera memeriksa Eko Aryanto yang bertindak sebagai hakim ketua, lalu hakim Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono masing-masing menjadi anggota. Dalam kasus ini, hakim menjatuhi Harvey vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. Keputusan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun. KY juga berencana mengadukan hal ini ke Presiden Prabowo Subianto dan meminta waktu bertemu untuk membahas berbagai problematika peradilan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/10012024.pdf
[3d-flip-book id="212717" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2025/01/10012024.pdf">