02 April 2025

Get In Touch

Selisih Suara 6 Persen, Bambang-Bayu Mohon MK Batalkan Pencalonan Ibin-Elim dan Hasil Pilkada Kota Blitar 2024

Kuasa hukum Paslon Bambang-Bayu saat sidang pemeriksaan awal di MK, Rabu(8/1/2025).(foto:ist/tangkapan layar youtube Kompas)
Kuasa hukum Paslon Bambang-Bayu saat sidang pemeriksaan awal di MK, Rabu(8/1/2025).(foto:ist/tangkapan layar youtube Kompas)

JAKARTA (Lenteratoday) - Meskipun selisih suara hasil Pilkada Kota Blitar 2024 sebesar 6000 suara atau 6 persen, Pasangan Calon Bambang-Bayu tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memohon pembatalan pencalonan Ibin-Elim dan hasil Pilkada.

Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar pada, Rabu(8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta. Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono mengungkapkan bahwa permohonan masih memasuki tenggang waktu, meskipun KPU mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum Kota Blitar pada 4 Desember 2024. Untuk diketahui, Pemohon mendaftarkan permohonannya pada 8 Desember 2024.

“Kami mendaftarkan di tiga hari terakhir, setelah penetapan itu berdasarkan sinopsis dari MK,” ujarnya dikutip website MKRI, Rabu(8/1/2025).

Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, di antaranya pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi (Ibin-Elim) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.

Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ibin-Elim, terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp 150.000 di Perumahan Pakunden Permai.

“Karena pelanggarannya terkait money politic, maka kami minta calon terpilih didiskualifikasi dan kami (Pemohon) dinyatakan sebagai Pemenang,” jelas Hendi.

Kemudian, Ketua Panel Saldi Isra mempertanyakan mengenai selisih suara antara Pemohon dengan calon terpilih. Menjawab pertanyaan tersebut, Hendi mengakui selisih suara antara Pemohon dengan Pemenenag Pilwalkot Blitar dengan Pihak Terkait adalah 6000 suara atau 6 persen.

Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas PHP Walkot sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada.

“Selisih suaranya 6000 suara atau apabila menggunakan ukuran UU Pilkada 6 persen yang mulia,” jawab Hendi.

Lebih jauh, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan agar Pemohon dapat membuktikan, seberapa jauh proses penentuan hasil Pilwalkot Blitar 2024 tidak dilakukan dengan benar. Hal ini dikarenakan Mahkamah tidak dapat serta-merta mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon berkenaan dengan penentuan hasil Pilwalkot.

“Mahkamah beberapa kali mengesampingkan itu sepanjang ada argumentasi yang kuat bahwa proses penentuan itu tidak benar, itu yang bapak buktikan kepada kami,” ucap Saldi.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut ialah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor 411 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balitar 2024, sepanjang menyangkut penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Syauqul Muhibbin-Ellim Tyu Samba.

Kedua, Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 666 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024,” tandas Hendi saat Pembacaan Petitum.

Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.