04 April 2025

Get In Touch

Tersangka Korupsi IPAL Rp 1,4 Miliar Gugat Kajari Kota Blitar

Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono dan Suyanto, Tim kuasa hukum tersangka Proyek IPAL Kota Blitar, Glady Tri Handono
Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono dan Suyanto, Tim kuasa hukum tersangka Proyek IPAL Kota Blitar, Glady Tri Handono

BLITAR (Lenteratoday) - Tersangka kasus korupsi Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar, Glady Tri Handono melawan penetapan status tersangka, dengan menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Blitar.

Gugatan praperadilan ini disampaikan tersangka Glady Trihandono atau pemohon, melalui juru biacara tim kuasa hukum, Hendi Priono kalau kliennya meyakini dalam proses penyidikan perkara sampai penetapan status tersangka serta penahanan pada 9 Desember 2024. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Blitar sebagai termohon dalam gugatan ini, belum memiliki audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sebagai syarat proses penyidikan tindak pidana korupsi (delik materiil), sehingga adanya 2 alat bukti untuk penetapan tersangka pada diri pemohon tidak terpenuhi," ujar Hendi, Kamis(9/1/2025).

Lebih lanjut Hendi menjelaskan tidak adanya alat bukti terkait dengan kerugian negara, dalam hal ini adalah audit BPK RI atau pemohon meyakini belum ada audit keuangan dari lembaga manapun.

"Selain itu, keyakinan pemohon didasarkan pemberitaan media, dimana termohon (Kejari) Kota Blitar beberapa kali menyampaikan adanya dugaan kerugian negara kira-kira sebesar Rp 500 juta. Redaksi kata kira-kira tersebut, menunjukkan kerugian negara yang disangkakan baru sebatas potensi dan bukan kerugian nyata (actual loss)," jelasnya.

Adapun Objek Pra Peradilan diantaranya Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/F.d.2/12/2024 yang diterbitkan oleh Kajari Kota Blitar pada 9 Desember 2024, atas nama Tersangka, Glady Tri Handono.

Alasan dan dasar hukum dalam mengajukan permohonan Pra Peradilan ini, adalah Pemohon hanya sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan dalam Kegiatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Penambahan Sambungan Rumah, Pembangunan Tangki Septik Komunal dan Jasa TFL di Kota Blitar tahun 2022 sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kenapa hanya tenaga fasilitator yang dijadikan tersangka, bagaimana dengan pelaksana Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) nya dan dinas yang membidangi. Bagaimana pengawasannya, lalu pencairan anggarannya apa bisa cair tanpa rekomendasi atau persetujuan dinas terkait," keluh Hendi.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2022, dimana Proyek DAK tersebut dilaporkan ke Kejari Kota Blitar dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Nomor : PRINT-02/M.5.22/Fd.2/08/2024 21 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Termoho.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan pada 9 Desember 2024 Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/F.d.2/12/2024, yang diterbitkan oleh Kejari Kota Blitar pada 9 Desember 2024," terangnya didampingi anggota tim kuasa hukum, Joko Trisno Mudiyanto dan Suyanto.

Diungkapkan Hendi, keberatan tersangka Glady berdasarkan ketentuan Pasal 17 KUHAP penetapan tersangka harus berdasarkan Bukti Permulaan Yang Cukup, yang kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dimaknai dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti.

"Penetapa status tersangka seharusnya dengan kecukupan alat bukti, termasuk mensyaratkan adanya kerugian negara sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss) bukan hanya sekedar potensi kerugian," ungkapnya.

Untuk bisa meningkatkan sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan, dan selanjutnya menetapkan tersangka mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss) dan bukan hanya sekedar potensi kerugian.

"Bahwa kerugian negara menurut hukum haruslah berdasarkan audit dari BPK RI, yang berwenang menetapkan dan mendeclare ada tidaknya kerugian negara," tegas Hendi.

Diungkapkan Hendi pra peradilan serupa terkait dengan tidak adanya audit BPK RI, sebagai dasar Hakim Pra Peradilan menyatakan tidak sah dan membatalkan status tersangka tindak pidana korupsi, antara lain.

Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Denpasar, atas nama Pemohon I Wayan Seraman dengan Termohon Kajari Denpasar. Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Limboto atas nama Pemohon Karyawan BSG dengan Termohon Kajari Kabupaten Gorontalo, dan putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas nama Pemohon Hengki Widodo dengan Termohon Dirkrimsus Polda Lampung.

Gugatan praperadilan ini harus selesai dalam waktu 7 hari, sudah menjalani sidang maraton mulai, Selasa(7/1/2025) dengan agenda pembacaan permohonan sekaligus jawaban termohon. Dilanjutkan, Rabu(8/1/2025) kemarin replik pemohon dan duplik dari termohon. Hari ini pembuktian dari pemohon dan termohon, besok sidang keempat tambahan alat bukti dan kesimpulan. Diperkirakan, Senin(12/1/2025) keputusan dari hakim tunggal PN Blitar, M Igbal Hutabarat.

Maka kesimpulannya menurut Hendi tindakan Kajari Kota Blitar menetapkan kliennya sebagai tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 17 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dan UU Tipikor yaitu adanya 2 alat bukti, khususnya terkait dengan audit keuangan negara.

"Maka memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar Cq Hakim Tunggal pemeriksa praperadilan, harus membatalkan penetapan status tersangka atas diri pemohon yang termaktub dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: 24/M.5.22/Fd.2/12/2024 yang diterbitkan oleh Kajari Kota Blitar pada 9 Desember 2024 atas nama tersangka, Glady Tri Handono," tutur Hendi.

Serta memberikan putusan berupa penetepan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum dan menyatakan batal surat penetapan tersangka tersebut diatas.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan, menyatakan pemulihan hak dan rehabilitasi nama baik Pemohon dalam kedudukan dan kemampuan harkat serta martabatnya," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Kota Blitar melalui Kasi Pidsus, Prabowo Saputro ketika dikonfirmasi mengenai gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi IPAL tahun 2022, Gladi Trihandono yang hanya sebagai fasilitator.

Melalui pesan Whatsapp (WA) yang dikirimkan, tidak direspon atau tidak dijawab.

Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.