
JOMBANG (Lenteratoday) - Pengadilan Negeri (PN) Jombang resmi bekerja sama dengan PBH Peradi (Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia) Jombang, dalam hal penanganan perkara hukum secara gratis kepada masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2025 tersebut dilakukan di Ruang Command Center PN setempat, pada Rabu (8/1/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Faisal Akbaruddin Takwa, SH, LLM dan Ketua PBH Peradi Jombang Mohammad Siswoyo.
Dalam pesannya Ketua PN Jombang Faisal Akbaruddin Takwa mengungkapkan, ada pelayanan hukum gratis (prodeo) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 tahun 2014.
“Masyarakat bisa memperoleh pelayanan hukum gratis (prodeo) sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014.dengan mengajukan permohonan berperkara secara cuma–cuma (prodeo) baik secara tertulis atau lisan," kata Faisal Akbaruddin.
Adapun syarat mengajukan berperkara secara gratis tersebut, menurut Faisl Akbar, ada beberapa poin.
Pertama, Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa yang bersangkutan. Kedua, surat keterangan tunjangan sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKMm),Kartu Program Harapan (PKH), kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian ketiga, surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua PN setempat. jelasnya.
"Pembiayaan perkara prodeo seperti ini dibiayai oleh negara atau DIPA pada Pengadilan Negeri Jombang," imbuh Faisal Akbaruddin Takwa.
Editor: sutono|Editor: Arifin BH