
JAKARTA (Lenteratoday) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto bakal ditolak. Pasalnya, lembaga antirasuah itu yakin pada 2 alat bukti yang telah mereka miliki.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Hasto adalah hak yang dimiliki tersangka. Oleh karenanya, KPK memastikan akan mengikuti segala bentuk mekanismenya.
"Pengajuan permohonan pra peradilan adalah hak tersangka, pastinya KPK akan mengikuti mekanisme sesuai aturan hukum," ujar Setyo saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/1/2025).
Lebih lanjut, KPK memastikan bahwa saat Hasto ditetapkan sebagai tersangka, keputusan itu telah didasari pada 2 alat bukti yang mereka miliki. Sehingga mereka yakin untuk mengikuti proses hukum tersebut.
"Penetapan tersangka sudah didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yang dimaknai bahwa penyidik memiliki minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan juga mendasari putusan MK," sambungnya.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dia membuat gugatan itu pada Jumat (10/1/2025) atas jeratan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka untuk dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Terkait alasan gugatan praperadilan itu baru dibuat hampir 3 minggu setelah penetapannya tersangka, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing menyebutkan dalam mengajukan praperadilan itu ada hal-hal yang perlu dipersiapkan.
"Waktunya baru tepat sekarang. Dalam mengajukan permohonan tersebut tentu harus dipersiapkan dengan baik," katany.
Johannes tidak menjawab perihal adakah alasan khusus yang membuat praperadilan itu baru dibuat pada seminggu pertama di awal 2025
Hasto sedianya diperiksa KPK pada 6 Januari 2025. Namun, ia meminta pemeriksaan ditunda usai HUT PDIP pada 10 Januari 2025. Pada hari HUT PDIP itu, Hasto mendaftarkan praperadilan.
Untuk pemeriksaan, KPK sudah menjadwalkan ulang panggilan Hasto pada Senin, 13 Januari 2025.
Editor:Widyawati/berbagai sumber