04 April 2025

Get In Touch

Sopir Bus Laka Maut di Kota Batu Terancam 12 Tahun Penjara, Potensi Ada Tersangka Baru

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menunjukan kronologi kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (dok. ist)
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menunjukan kronologi kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jumat (10/1/2025). (dok. ist)

SURABAYA (Lenteratoday) - Sopir bus berinisial MAS yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam, terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengungkap adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus yang menewaskan 4 orang dan menyebabkan 10 orang luka-luka tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, menyebut kecelakaan beruntun tersebut terjadi sepanjang 2,3 kilometer, dimulai dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu.

"Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia," ujar Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).

Komarudin mengatakan, pihaknya juga telah telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tak hanya itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik Perusahaan Otobus Sakhindra Trans berinisial RB.

"Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," tegasnya.

Untuk diketahui, kejadian kecelakaan beruntun ini bermula ketika bus rombongan pelajar asal Bali yang baru selesai kegiatan studi tour hendak kembali ke daerah asal. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir menyadari rem kendaraannya tidak berfungsi.

"Sopir mencoba menepikan bus hingga ban kiri naik ke trotoar, namun kendaraan kembali ke jalan utama dan terus melaju tak terkendali,” kata Komarudin.

Insiden pertama terjadi ketika bus menabrak kendaraan roda empat di Jalan Imam Bonjol. Perjalanan bus yang tak terkendali berlanjut ke Jalan Pattimura, di mana bus menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisis juga sejumlah pelanggaran administrasi pada bus yang dioperasikan PO tersebut. Bus memiliki STNK mati dan Uji KIR yang telah kadaluarsa. Selain itu, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) juga menunjukkan kerusakan serius pada kampas rem dan tromol, sehingga sistem pengereman tidak maksimal.

Reporter: Santi Wahyu, rls/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.