
Blitar - Karena belum mengantongi izin, 2 tiang box panel Fiber Optic di 2 lokasi disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan jika pihaknya selaku bagian Tim Perizinan, telah melakukan penyegelan terhadap 2 tiang box panel Fiber Optic milik rekanan. "Karena tiang box panel jaringan kabel Fiber Optic tersebut, belum memiliki izin," ujar Agus, Kamis (13/8/2020).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa kedua tiang box panel milik rekanan PT A asal Surabaya tersebut, berada di Jl. Ciliwung dan Jl. PB. Sudirman Kota Blitar. "Penyegelan ini berdasarkan keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, karena belum ada izin sehingga harus dihentikan pengoperasiannya," jelasnya.
Agus mengungkapkan sebelum dilakukan penyegelan, pihak rekanan PT. A sudah mengajukan izin ke Dinas Perijinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar. Saat itu direkomendasikan untuk menyelesaikan perizinan, serta diminta menggunakan kabel tanam. "Tapi hingga saat ini PT. A belum ada izin, dan tetap menggunakan tiang," ungkapnya.
Dasar aturan dari penyegelan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2011 pasal 73 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika dalam waktu 30 hari kedepan PT. A tidak menanggapi maka pihak Sat Pol PP akan melakukan tindakan tegas. "Yaitu pembongkaran tiang box panel Fiber Optic, karena sudah didirikan tapi belum ada izinnya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kota Blitar, Toni Hermawanto membenarkan jika pemasangan tiang box panel jaringan Fiber Optic milik PT. A tersebut belum ada izinnya. "Seharusnya PT. A melengkapi dulu perizinan, termasuk amdalnya," kata Toni.
Bahkan, sebelum Satpol PP melakukan penyegelan, terlebih dulu sudah mengurimkan surat pemberitahuan, namun tidak direspon PT. A. Kemudian, Satpol PP juga mengirimkan surat peringatan kesatu sampai ketiga, hingga akhirnya terbit Surat Keputusan penyegelan. "Selain disegel dan diberikan waktu 30 hari, juga akan dikenakan denda sebesar nilai bangunan yang didirikan," papar Toni.
Toni menambahkan dalam pemasangan tiang box panel Fiber Optic tersebut, sejak awal direkomendasikan untuk menggunakan kabel tanam. "Karena selain mengganggu keindahan, juga berbahaya bagi pengguna jalan," pungkasnya. (ais)