
TRENGGALEK (Lenteratoday) - Sebanyak 9 kursi jabatan di jajaran Pemerintah Kabupaten Trenggalek kosong, karena terkendala aturan untuk pengisiannya.
Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek menunjukkan hingga saat ini terdapat sembilan posisi kosong, termasuk dua jabatan Staf Ahli Bupati dan tujuh Kepala Dinas di lingkungan Pemkab.
Jabatan yang belum terisi meliputi Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Kepala Dinas PUPR, serta dua posisi Staf Ahli di bidang kemasyarakatan dan pemerintahan.
“Jabatan yang kosong ini, paling lama adalah Kepala Dinas Sosial yang dipindahkan ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) pada 2022 lalu,” jelas Agung Widianto, Kepala Bidang Mutasi BKD Trenggalek, Senin(13/1/2025).
Agung menambahkan proses pengisian jabatan utama ini terhambat oleh regulasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Dalam Pasal 71 disebutkan, enam bulan sebelum Pilkada atau masa jabatan kepala daerah berakhir, tidak diperbolehkan ada rotasi atau seleksi terbuka untuk pengisian jabatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pasal 72 mengatur bahwa rotasi hanya bisa dilakukan dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kepala Daerah memang punya hak prerogatif, tetapi tetap memerlukan izin dari Kemendagri. Sementara ini, jabatan yang kosong diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), total ada tujuh posisi, sementara dua jabatan Staf Ahli masih kosong,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais