03 April 2025

Get In Touch

Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan Aset di Jalan Bung Tomo Senilai Rp 11,9 Miliar

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama perwakilan PT Arbena Indonusa melakukan penandatangan kesepakatan bersama, penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama perwakilan PT Arbena Indonusa melakukan penandatangan kesepakatan bersama, penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama PT Arbena Indonusa melakukan penandatangan kesepakatan bersama, penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan aset pemkot yang berhasil kembali, dapat dimanfaatkan untuk masyarakat. Turut menyaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I Kartono Agustiyanto.

"Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah lama dan akhirnya mengembalikan aset yang sudah masuk ke dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah) Pemkot Surabaya,” kata Eri, diberitakan, Selasa(14/1/2025).

Eri menjelaskan aset yang sudah masuk ke dalam daftar Simbada akan, terus diperjuangkan bersama jajaran forkopimda untuk dikembalikan kepada pemkot. Namun, ketika ada aset yang masih digunakan oleh investor, maka pemkot tidak langsung mengambil alih. 

“Kalau ada investor yang menggunakan ya (silahkan) digunakan, tidak harus diambil alih oleh pemkot. Seumpanya, tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian tak bongkar (dibongkar) dijadikan sekolah, ya nggak mungkin, itu berarti pemkot yang nggak bisa mengerti pengembangan di sebuah kota,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan investor jika aset tersebut nantinya akan digunakan kembali sebagai bentuk kerjasama ke depannya.

“Nanti kalau seumpamanya mau dikembangakan dan dikerjasamakan silahkan, tapi yang pasti, karena itu (aset) sudah tercatat maka (pemkot) akan mencatat itu. Ketika ada kerjasama, maka aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan, ya akan kita jalankan, tapi kalau panjenengan (investor) akan menggunakan silahkan digunakan, jadi investor di Surabaya itu juga tenang (ketika berinvestasi),” tuturnya.

Eri berharap kembalinya aset ini, akan memberikan banyak manfaat ke depannya bagi masyarakat di Kota Surabaya.

“Selagi aset ini bisa terus bergerak dan menghasilkan sesuatu anggaran dan pendapatan untuk kebutuhan, misalnya biaya sekolah untuk anak miskin, maka saya yakin manfaat itu akan menambah amal jariyah panjenengan,” harapnya. 

Diketahui, aset yang dikembalikan kepada pemkot  masih berupa lahan kosong. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mencatat, aset yang terletak di Jalan Bung Tomo No. 4 itu luasnya mencapai 2.870 meter persegi dengan nilai Rp 11,9 miliar. Namun yang telah disertifikasi oleh PT Arbena Indonusa dalam sertipikat Nomor 316 seluas 2.745 meter persegi. 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.