22 April 2025

Get In Touch

Perda Trantibum Diterapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 50 Ribu

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Surabaya – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengharapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) bisa segera diberlakukan bulan ini.

Seperti yang telah diketahui, perda trantibum yang merupakanperubahan dari perda sebelumnya telah disahkan DPRD Jatim pada 27 Juli lalu. Perdatersebut diharapkan akan mampu turut mengatasi dan menanggulangi penyebaranvirus corona (Covid-19). Sebab, dalam perda itu juga mengatur tentang kegiatanmasyarakat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Kami berharap perda ini sudah bisa diberlakukan bulan ini. Dengandemikian, untuk penegakan trantibum, Satpol PP sudah punya pegangan peraturanyang kuat sehingga tidak ragu lagi,” kata Kusnadi saat ditemui setelah RapatParipurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo secaravirtual di DPRD Jatim, Jumat (14/8/2020).

Dia menandaskan sebenarnya Perda itu tidak spesifik mengaturtentang protokol kesehatan saja, namun lebih umum pada ketertiban umum. Namun denganadanya kondisi saat ini, maka ditambah dengan beberapa pasal yang berkaitandengan penegakan protokol kesehatan. “Jadi bukan khusus untuk penanganan Covidsaja, lha nanti kalau Covidnya sudah selesai, gimana dengan perdanya,” sambung politisidari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ada beberapa sanksi yangbisa diterapkan terhadap para pelanggar Perda, termasuk diantaranya adalahmereka yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya saksi yang dicantumkandalam perda itu adalah denda Rp 50 ribu. Meski demikian, lanjut Kusnadi, yangmenjadi esensi dalam perda itu sebenarnya bukan masalah sanksi, akan tetapibagaimana perda ini bisa mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk taatmenjalankan protokol kesehatan.

Dia juga mengatakan, dengan adanya perda trantibum ini makadiharapkan menjadi cantolan bagi daerah daerah di Jatim terkait denganpembuatan perda serupa. Hal ini mengingat kebutuhan masing-masing daerah itutidak sama, sehingga perda pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah merekaseperti apa. (ufi)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.