03 April 2025

Get In Touch

Ribuan Pasangan di Trenggalek Belum Miliki Buku Nikah, Isbat Nikah Jadi Solusi

Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Trenggalek.
Suasana ruang tunggu Pengadilan Agama Trenggalek.

TRENGGALEK (Lenteratoday) - Sepanjang 2024, Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat 92 perkara isbat nikah, turun dari 113 kasus pada 2023. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaporkan sekitar 42.000 pasangan di Trenggalek masih belum memiliki buku nikah, kebanyakan karena pernikahan mereka tidak tercatat secara administratif.

Humas PA Trenggalek, Ahmad Turmudi, menjelaskan isbat nikah dilakukan untuk melegalkan pernikahan pasangan yang tidak memiliki buku nikah akibat kelalaian administrasi. "Proses ini penting untuk melengkapi rukun pernikahan, termasuk keabsahan dengan saksi," jelas Turmudi, Jumat (17/1/2025).

Ia menambahkan, mayoritas perkara isbat nikah pada 2024 terjadi di bulan Mei dan Agustus. "Ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait legalitas pernikahan," tambahnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyebutkan bahwa banyak pasangan yang menikah di era 1970-an hingga 1980-an tidak memiliki buku nikah. "Pernikahan mereka sah secara agama, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki nomor registrasi," ujarnya.

Menurut Ririn, kebanyakan kasus ini ditemukan di Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul. "Kami bersama pemerintah desa sedang melacak dokumen yang hilang agar dapat ditindaklanjuti melalui isbat nikah di PA," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pasangan-pasangan tersebut rata-rata telah hidup bersama selama puluhan tahun dan bahkan memiliki anak hingga cucu. "Ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk memastikan seluruh warga memiliki dokumen yang lengkap," tambah Ririn.

Program seperti Bupati Ngunduh Mantu diharapkan terus membantu pasangan yang belum memiliki buku nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. (*)

Reporter: Herlambang | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.