22 April 2025

Get In Touch

Tak Dilarang, Hajatan di Kota Kediri Disarankan Out Door

Tak Dilarang, Hajatan di Kota Kediri Disarankan Out Door

Kediri - Meski secara resmi belum menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur tata cara hajatan, Pemkot Kediri tidak melarang warga yang berniat menyelenggarakan hajatan khitan atau pernikahan asal menjalankan protokol kesehatan ketat. Disarankan pelaksanaannya tidak didalam gedung, namun di luar gedung (out door).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima mengatakan, secara resmi Gugus Tugas maupun Pemkot Kediri belum mengeluarkan rekom pelaksanaan hajatan. Namun demikian, tidak ada larangan warga yang ingin melaksanakan hajatan (khitan atau pernikahan).

“Beberapa hari yang lalu, memang ada event organizer (EO) audiensi dengan Pak Wali, saat itu disampaikan boleh saja asalkan dengan protokol kesehatan. Tidak dilaksanakan di dlm gedung tapi di luar gedung (out door) atau kalau bisa secara drive thrue," papar dr Fauzan, yang juga Kepala Dinas Kesehatah Kota Kediri.

Meski demikian, lanjut dr Fauzan, penyelenggara hajatan wajib, tetap meminta izin atau memberitahukan kepada Tim Gugus Tugas Tingkat Kelurahan. Hal itu penting untuk dilakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan hajatan.

“Prinsipnya saling menjaga, jangan sampai hajatan yang diselenggarakan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Harus mampu melindungi tamu atau undangan dengan penarapan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Jika pelaksanaan hajatan melibat EO, dr Fauzan meyakini sudah mengetahui ketentuan standar pelaksanaan kegiatan di tengah adaptasi kebiasaan baru. Sepertinya asosiasi EO sudah membuat ketentuan di internal mereka panduan pelaksanaan hajatan di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Pada akhir Mei 2020 lalu, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tata cara pernikahan di era Pandemi Covid-19. Pasangan calon pengantin di Kota Kediri yang ingin melangsungkan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tidak mengalami kesulitan lagi.

SKB tata cara pernikahan tersebut berisi 3 hal yaitu; calon pengantin dan atau orang tua datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen N1. Selanjutnya membuat pernyataan kepada lurah untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan. Akad Nikah dianjutkan di KUA dan dihadiri hanya 6 orang yaitu 2 mempelai, wali nikah, 2 saksi, dan P3NK.

SKB ini ditandatangai Kepala Kemenag Kota Kediri; Kasi Bimas Islam, A. Zamroni; Kepala KUA Kecamatan Kota, Abdus Somad; Kepala KUA Kecamatan Mojoroto, Abdul Mufid; Camat Pesantren, Eko Lukmono Hadi; Kabad Administrasi Kesejahteraan Rakyat, Ardi Handoko; dan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. (gos)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.