
JAKARTA (Lenteratoday) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa sebesar Rp 40 miliar, yang digunakan untuk bermain judi online (judol)
Disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bahwa institusinya sedang mendalami, dugaan penyelewengan dana desa untuk judi online (judol).
Selain itu, Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar 6 kepala desa, pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan di Jakarta saat dikonfirmasi Antara dikutip, Senin(20/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut, didapatkan oleh PPATK berdasarkan data industri keuangan. Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa temuan PPATK tersebut telah disampaikan oleh institusinya ke pihak terkait.
“Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut, diduga dipakai untuk judol imbuhnya.
Editor: Arief Sukaputra