
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya diminta agar membenahi sistem administrasi pertanahan, dalam rangka mencegah terjadinya sengketa tanah.
Hal ini ditekankan Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah yang mengatakan langkah ini perlu dilakukan, untuk mengurangi konflik yang sering terjadi akibat ketidakjelasan status tanah.
"Ini mengapa peningkatan administrasi di sektor pertanahan sangat penting, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," papar Rusdiansyah, Senin(20/1/2025).
Ia mengutarakan perbaikan menyeluruh pada proses administrasi, yang dimulai dari pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat tanah, sebagai kunci utama dalam menciptakan sistem yang lebih tertib.
Melalui upaya ini warga Kota Palangka Raya akan mendapatkan keadilan dan kejelasan, ketika menghadapi sengketa lahan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Karena itu harus ada sistem administrasi pertanahan yang baik, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan akan meminimalisir potensi sengketa tanah," ungkapnya.
Selain itu Rusdiansyah menambahkan bahwa transparansi dan efisiensi dalam pelayanan pertanahan, harus menjadi prioritas Pemkot Palangka Raya.
Sebab dengan adanya pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Masyarakat di Kota Palangka Raya akan mendapatkan kemudahan, dalam mengurus hak atas tanah mereka.
“Hal ini diyakini akan mendukung iklim investasi dan pembangunan yang baik, sehingga pembangunan di Kota Palangka Raya akan terus berkembang dan semakin maju,” tuturnya.
Namun demikian ia mengakui adanya sejumlah tantangan yang perlu diatasi pemerintah daerah bersama instansi terkait, untuk membenahi sistem administrasi pertanahan.
Tantangan tersebut yaitu kurangnya tenaga ahli di bidang pertanahan, penggunaan teknologi yang masih terbatas, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah.
“Sosialisasi merupakan hal penting, karena melalui sosialisasi yang baik, masyarakat Kota Palangka Raya akan memahami untuk memastikan tanah mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat,” pungkas Rusdiansyah.
Reporter: Novita/Editor: Ais