
MALANG (Lenteratoday) - Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang mengusulkan moratorium atau penghentian sementara, penerbitan izin baru tempat hiburan.
Usulan ini muncul akibat adanya indikasi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang, yang beroperasi dengan izin restoran sehingga pajak yang dikenakan lebih rendah dari seharusnya.
Ketua fraksi Nasdem-PSI, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan usulan moratorium juga didasarkan pada kekhawatiran atas dampak negatif hiburan malam terhadap moral masyarakat, khususnya generasi muda dan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami mendorong adanya moratorium penerbitan izin baru untuk tempat hiburan, itu yang lebih kami fokuskan. Karena informasi yang kami dapatkan juga, ada beberapa tempat hiburan yang akan berdiri atau beroperasi," ujar Dito, ditemui di kantor DPRD Kota Malang, Senin(20/1/2025).
Dito menambahkan berdasarkan laporan di lapangan, sejumlah tempat hiburan malam diketahui memanfaatkan 2 perangkat Electronic Data Capture (EDC) dengan klasifikasi pajak berbeda.
Praktik ini diduga sebagai upaya penghindaran pajak hiburan, yang tarifnya mencapai 50 persen. Dengan menggantinya menjadi pajak restoran, yang hanya 10 persen.
"Khawatir kami, ini ada entah itu pembiaran atau menutup mata bahwa ada 2 EDC yang disiapkan di tempat hiburan itu," tambahnya.
Namun, selain persoalan pajak, Dito juga menyoroti dampak sosial negatif dari maraknya tempat hiburan malam di Kota Malang. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi peredaran narkoba, seks bebas, dan perilaku yang merusak moral generasi muda.
"Ya memang kita sebagai masyarakat Kota Malang, menganggap ini harus menjadi atensi, gerakan moral, terlebih dengan problematika, polemik, kemudian sudah ada rapat koordinasi di kami. Jadi kami mendorong tempat hiburan malam yang sudah ada ini untuk ditertibkan," tegasnya.
Lebih lanjut, menanggapi kekhawatiran moratorium akan menghambat iklim investasi di Kota Malang, Dito menegaskan usulan tersebut bersifat sementara dan hanya diterapkan sampai tempat hiburan yang telah ada saat ini ditertibkan. Ia juga menegaskan, pemerintah daerah harus hadir untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang ada.
"Hadirnya hiburan malam ini memang sebuah keniscayaan di kota besar. Kami tidak menghambat investor, tetapi memang harus ditertibkan supaya memberikan dampak yang signifikan terhadap PAD. Jangan sampai mudaratnya lebih banyak daripada ekonominya," katanya.
Sebelumnya, Dito menjelaskan isu terkait penertiban perizinan tempat hiburan malam telah disampaikan secara resmi oleh Fraksi Nasdem-PSI dan fraksi Golkar, dalam pendapat akhir fraksi saat rapat paripurna pembahasan RAPBD 2025 beberapa waktu lalu.
Seiring berkembangnya pembahasan mengenai isu ini, Dito menjelaskan pada, Senin(20/1/2025), gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang telah menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis. Audiensi ini juga menyoroti pengawasan tempat hiburan malam di Kota Malang, yang terbukti semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais