
JAKARTA (Lenteratoday) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengumumkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPBD). Aturan baru ini akan memperbaiki mekanisme lama yang umum dikenal masyarakat dengan sistem zonasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan aturan baru ini tidak membicarakan penghapusan sistem zonasi.
"Akan tetapi menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang terbaik, yang mengakomodasi aspirasi yang selama ini masuk, kekurangannya kita perbaiki, dan kemudian yang harus diadakan, kita adakan," kata Atip di Auditorium Ukhuwah Islamiyah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia, beberapa kekurangan dalam sistem zonasi bahkan istilahnya sendiri diperbaiki. Tetapi hal-hal yang dianggap telah bagus dipertahankan. Pernyataan Atip ini menegaskan apa yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya.
Mu’ti mengatakan bahwa dalam mekanisme baru yang sedang digodok istilah zonasi dan ujian tidak lagi dipakai. ”Istilah ujian akan hilang, diganti dengan apa nanti tunggu terbit. Kata-kata ‘zonasi’ juga tidak ada lagi. Akan ada kata-kata lain. Apa itu? Tunggu saja sampai terbit,” ungkap Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Mengenai kebijakan PPDB 2025, Guru Besar Bidang Pendidikan Islam itu menegaskan, keputusan akhir akan ditetapkan dalam sidang kabinet setelah kajian Kementerian diserahkan kepada Presiden.
“Keputusan sepenuhnya menunggu arahan dan kebijakan dari Presiden. Mudah-mudahan tidak perlu menunggu hingga setelah (Hari Raya) Idul Fitri, karena konsepnya juga sudah selesai,” katanya.
Solusi Masalah Klasik Pendidikan
Isu zonasi adalah contoh bagaimana Indonesia masih harus terus berjibaku untuk menemukan format yang tepat untuk mewujudkan visi besar pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas sekaligus. Sebagai kebutuhan dasar rakyat, pendidikan telah menjadi concern para pendiri bangsa yang tertuang dalam konstitusi.
Tetapi sejak menyatakan diri merdeka hampir 80 tahun lalu, pemerataan akses pendidikan masih menjadi masalah yang kronis. Berbagai kebijakan dan program yang dibuat pemerintah ternyata belum manjur mencapai sasaran yang diinginkan. Alih-alih pemerataan, yang terjadi justru ketimpangan akses dan kualitas.
Sementara kota-kota di Jawa dan bagian barat Indonesia sekolah tumbuh pesat, bagian timur Indonesia pertumbuhannya melambat. Hal ini menunjukkan akses pendidikan di barat dan timur tidak merata. Belum lagi soal kualitas.
Sistem zonasi dalam PPDB mulai diterapkan pada 2017 melalui Permendikbud Nomor 17 yang disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 14/2018 dan Permendikbud Nomor 51/2019. Semua aturan itu diteken Mendikbud Muhadjir Effendy sebagai salah satu program unggulan pemerintahan Jokowi dalam rangka pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem zonasi bertujuan untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang setara tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi. Dengan memprioritaskan jarak, siswa dapat bersekolah di tempat yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Zonasi juga ingin menghapus stigma "sekolah favorit" dan "sekolah pinggiran". Pada saat yang sama, hal ini akan mendorong sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
Namun kenyataan tak semudah angan. Tidak hanya dikeluhkan, sistem zonasi dalam praktiknya bisa diakali. Banyak orang tua memanipulasi data domisili agar anak mereka bisa diterima di sekolah favorit. Hal ini menciptakan praktik curang yang sulit diawasi.
Ini menggambarkan bahwa tujuan sistem zonasi untuk mendorong peningkatan kualitas sekolah meleset. Setelah beberapa berjalan, sekolah-sekolah yang dinilai kurang dari aspek fasilitas maupun tenaga pengajar, tidak kunjung membaik, termasuk urusan daya tampung.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai PPDB seharusnya tidak dimonopoli sekolah negeri. Sistem zonasi harus dilanjutkan, namun dengan penambahan daya tampung dan pemerataan mutu di satuan pendidikan. Untuk itu, kata dia, sekolah swasta harus dilibatkan agar bisa menambah daya tampung.
“PPDB harus berkeadilan untuk semua, sehingga jangan ada sistem seleksi untuk PPDB. Jadi semua harus kebagian kursi. PPDB jangan menjadi hajatan sekolah negeri,” kata Ubaid dalam diskusi ‘Catatan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Sektor Pendidikan’ di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Oktober 2024 silam.
IsuPemerataan Guru
Bila benar zonasi akan ditiadakan, Permendikdasmen No 1 No 2025 boleh jadi adalah kompensasinya. Beleid baru ini mengatur Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Lewat aturan baru ini, Kemendikdasmen memperbolehkan guru berstatus ASN yang digaji negara, mengajar di sekolah-sekolah swasta.
Pemerataan pemenuhan guru ASN ini diharapkan ikut mendorong pemerataan kualitas sekolah. "Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikan," jelas Mu'ti, di Jakarta, Selasa (14/1/2025) lalu.
Kebijakan ini mendapat apresiasi masyarakat luas. Ketua Umum Himpunan Sekolah dan Madrasah Nusantara (Hisminu) menilai kebijakan ini adalah sinergi positif antara pemerintah dengan masyarakat penyelenggara pendidikan.
"Hisminu yang menghimpun 7.000 sekolah/madrasah di seluruh penjuru Nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen dan berharap sekolah serta madrasah berbasis masyarakat dapat mengawal dan mengambil manfaat dari implementasinya untuk meningkatkan kualitas pendidikan kita," kata dia.
Hal yang sama disampaikan Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) Dr. Darmin Mbula OFM. Menurut dia, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN dan P3K tanda pemerintah memperhatikan sekolah-sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang selama ini sulit mendapatkan guru berkualitas dari negara.
”Sebagai Ketua Presidium Majelis Nasional Katolik (MNPK) mewakili 5.406 sekolah dan 269 yayasan Katolik dari 38 keuskupan di seluruh Indonesia bersujud syukur dan dan mengucapkan dari hati yang tulus ikhlas terima kasih kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti,” katanya dalam pernyataan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Sumber: Antara dan berbagai sumber | Editor : M. Kamali