
BLITAR (Lenteratoday) - Perkembangan Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Pilwali Kota Blitar Tahun 2024, KPU menyebutkan jika tudingan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Azis Al Kaharudin bahwa setelah pihaknya sebagai termohon, dalam gugatan ke MK oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro ke MK.
"Telah menjalani sidang pendahuluan dua kali, yakni 8 Januari dan 17 Januari 2025 dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Sidang kedua, jawaban termohon (KPU Kota Blitar), pihak terkait (Paslon nomor urut 2) dan pemberi keterangan (Bawaslu Kota Blitar," ujar Azis, Selasa(21/1/2025).
Azis menyampaikan ini saat mendampingi Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya dan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan M. Khabib, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ninik Sholikhah, dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dwi Hesti Ermono saat Media Gathering.
Terkait jawaban KPU Kota Blitar jelas Azis sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI, sehingga sudah memenuhi standar yang ditentukan KPU RI.
"Yang intinya mengeksepsi apa yang didalilkan oleh pemohon, diantaranya pembatalan SK KPU Kota Blitar nomor 411 tentang pencalonan dan SK KPU Kota Blitar nomor 666 tentang penetapan hasil Pilkada Kota Blitar Tahun 2024. Kemudian pendiskualifikasi pencalonan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS," jelasnya.
Eksepsi KPU Kota Blitar diungkapkan Azis juga disebutkan berdasarkan Undang-Undang Pilkada, jika TSM merupakan ranah Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
"Bukan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta disebutkan bukan kewenangan MK. Jadi apakah hakim MK memiliki pertimbangan lain sesuai kewenangannya, atau mematuhi undang-undang. Karena dalam beberapa perkara, ada hakim yang mengesampingkan UU Pilkada ini," ungkapnya.
Ditambahkan Azis selanjutnya KPU Kota Blitar menunggu sidang putusan sela, apakah gugatan dilanjutkan sidang materi perkara atau dismissal (dihentikan).
"Kami berharap dismissal atau dihentikan, sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan penetapan paslon terpilih Pilkada Kota Blitar 2024," imbuhnya.
Sementara itu, terkait tahapan Pilkada Kota Blitar 2024 dengan adanya gugatan ke MK ini. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya menyampaikan kalau tahapan tetap berjalan, karena sudah ditetapkan jika ada PHPKada atau tidak.
"Jadi tahapan Pilkada tetap berjalan, sampai ada keputusan MK," kata Rangga.
Terkait pelantikan, sesuai aturan jika ada kasus yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka harus diselesaikan dulu.
"Kemudian tiga hari setelah ada BRPK, dilanjutkan penetapan paslon terpilih. Tidak berbasis tanggal," pungkasnya.
Reporter: Arief Sukaputra|Editor: Arifin BH