
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah melalui Menteri Perumahan, Maruarar Sirait mengumumkan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nol persen alias digratiskan oleh pemerintah, untuk rumah-rumah yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar menjelaskan kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat.
"Kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkret, yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," kata Maruarar saat jumpa pers usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa(21/1/2025) dikutip dari Antara, Rabu(22/1/2025).
Dalam pelaksanaannya Maruarar melanjutkan pengenaan PBG 0 persen itu, dapat mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken ketiganya pada 25 November 2024. PBG semula dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah, red.) untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah bagi MBR," tutur Maruarar.
Kemudian, dia menyebutkan BPHTB semula dikenakan 5 persen, tetapi saat ini menjadi 0 persen untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Biasanya itu 5 persen. Atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar, gratis, dan itu buat rakyat kecil," sambung Ara, panggilan Maruarar.
Terakhir, dia melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp 2 miliar ke bawah juga dikenakan 0 persen alias gratis.
“"ni waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0 persen, kemudian PBG-nya 0 persen," ujar Ara.
Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah.
"Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," tandasnya.
Menurut Maruarar menila pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyejahterakan rakyat, dan memudahkan kehidupan mereka terutama yang berpenghasilan rendah.
"Masa PAD ngambil-nya dari masyarakat berpenghasilan rendah. Justru (mereka) harusnya dibantu," imbuhnya.
Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah diminta segera memberlakukan kebijakan PBG 0 persen. Batas waktunya, Tito menyebut sampai akhir Januari 2025.
Tito menjelaskan kebijakan itu, yang perlu ditindaklanjuti dengan perkada, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung upaya menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dia juga melanjutkan kebijakan itu tak akan berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD), dicontohkan Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun.
"Nggak seberapa. Di daerah lain, silakan melakukan exercise. Tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," kata Mendagri, Rabu(14/1/2025).
Editor: Arief Sukaputra