
SURABAYA (Lenteratoday) -Wilayah perairan seluas 656 hektar yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut sempat dipagari menggunakan kayu.
Nelayan setempat, Mohammad Soleh (60), mengatakan, seorang pengusaha telah membeli wilayah perairan yang awalnya dikelola oleh masyarakat setempat sekitar tahun 1985.
"Pembelian ini terjadi sekitar tahun 1985, itu pada saat saya belum menikah. (Pemasangan pagar) kurang lebih ya tahun berapa itu ya, 1995," kata Soleh, saat ditemui di rumahnya, Rabu (22/1/2025).
Soleh mengungkapkan, pengusaha tersebut menyewa ratusan perahu yang ada di dermaga Desa Segoro Tambak untuk memasang pagar kayu.
"Dulunya ya ada semacam dipagari gelam, tahu? Itu kayak kayu jati bentuknya. Saat itu sampai mengerahkan beberapa ratus perahu begitu, yang di sekitar pinggiran tambak," jelasnya.
Akan tetapi, Soleh tidak mengetahui secara jelas alasan pemasangan kayu tersebut. Dia menduga pengusaha itu memanfaatkannya sebagai bisnis tambak.
"Kalau dibeli sama PT ini ya saya enggak tahu mau dibuat apa ya, PT itu uangnya banyak ya. Tapi ya intinya, tambak warga yang dibeli sama pengusaha ini banyak, banyak pokoknya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Soleh, pagar kayu yang masuk dalam wilayah perairan Sidoarjo tersebut sudah hilang.
Menurutnya, hal itu karena termakan usia sehingga sekarang tertutup air laut.
"Pagar gelam tambaknya ini rapuh diterjang air laut, karena kan asin, terus rapuh, sekarang ini pagarnya ya enggak tersisa. Kalau punya warga enggak dipagar, masih ada belasan," ucapnya, dikutip dari Kompas.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan HGB seluas 656 hektar di perairan Sidoarjo terungkap melalui unggahan akun X @thanthowy.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyebut, HGB 656 hektar yang terbagi menjadi tiga petak tersebut milik dua perusahaan, yakni PT SIP dan PT SC.
Izin bangunan itu telah dikeluarkan pada tahun 1996 dan akan berlaku hingga 2026. Namun, Lampri tak menjelaskan terkait fungsi dan bidang perusahaan.
Editor: Arifin BH