03 April 2025

Get In Touch

DPRD Surabaya Bahas Tiga Raperda Inisiatif, Mulai Penanganan Banjir Hingga Hunian yang Layak

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS Enni Minarsih (Amanah/Lenteratoday)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS Enni Minarsih (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lenteratoday)– DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna untuk membahas mengenai tiga usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. 

Ketiga raperda tersebut di antaranya Raperda inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Insiatif Hunian Layak Huni, dan Raperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-nilai Kepahlawanan. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya dari fraksi PKS Enni Minarsih mengatakan, Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, menyoroti lima faktor utama penyebab banjir. 

Faktor tersebut terdiri dari intensitas hujan, kerusakan retensi daerah aliran sungai (DAS), kesalahan perancangan aliran sungai, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang buruk.

“Permasalahan teknis meliputi penggunaan ruang yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak terintegrasi, betonisasi, konstruksi parsial, kurangnya kesadaran masyarakat, dan ketiadaan kewajiban membangun ruang resapan," kata Enni saat Rapat Paripurna, Kamis (23/1/2025).

Untuk itu, pemerintah diusulkan merumuskan kebijakan yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan banjir secara komprehensif.

Sementara untuk Raperda Hunian Layak, Enni menyebut jika raperda itu berfokus pada penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai hak asasi manusia sesuai UUD 1945 Pasal 28H. 

Dalam hal ini, pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan menyediakan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Perda ini diusulkan untuk menjamin ketersediaan prasarana dan utilitas, serta mendukung masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri,” sebut Enni. 

Terkait Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan, anggota komisi B ini menuturkan tujuannya untuk melindungi warisan budaya. Mengingat Kota Pahlawan kaya akan keragaman budaya dan sejarah kepahlawanan.

Namun, kebijakan yang afirmatif terhadap kebudayaan, khususnya warisan budaya tak benda, masih minim. "Dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, diperlukan regulasi lokal untuk mendukung tata kelola kebudayaan secara berkelanjutan," tuturnya.

Menanggapi, pandangan dewan terkait raperda inisiatif, Wali Kota Surabaya melalui Sekretaris daerah (Sekda) Iksan memberikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan maksimal yang dilakukan bersama panitia khusus (Pansus).

Ia menjelaskan, Surabaya dikenal sebagai Kota Pahlawan, menghadapi tantangan dalam mempertahankan identitas budayanya di tengah modernisasi dan globalisasi.

"Regulasi yang diusulkan bertujuan untuk memastikan pelestarian budaya lokal dan nilai-nilai kepahlawanan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diterjemahkan ke dalam program-program nyata yang mendukung kesejahteraan masyarakat," kata Iksan.

Dengan adanya penandatanganan keputusan bersama ini, Iksan berhatal sinergi antara pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan kota secara holistik dapat terus bersinergi.

"Semua pihak diimbau untuk terus bersinergi, baik dalam merancang kebijakan maupun mengimplementasikannya secara konsisten demi kepentingan bersama," harapnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.