
BLITAR (Lenteratoday) - Bupati Blitar baru yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang, diperbolehkan langsung melakukan mutasi pejabat untuk mendukung kinerjanya.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Budi Hartawan jika sesuai aturan Bupati Blitar yang baru dilantik 6 Februari 2025 nanti, boleh melakukan mutasi pejabat.
"Aturan memang membolehkan, dengan syarat atas seizin atau dengan persetujuan Mendagri," ujar Budi dikonfirmasi, Sabtu(25/1/2025).
Jika mengacu pada aturan, memang disebutkan boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai cakada dan 6 bulan setelah dilantik. Namun lanjut Budi, dengan adanya pernyataan Mendagri, Tito Karnavian membolehkan kepala daerah yang baru dilantik melakukan mutasi pejabat memang tidak melanggar aturan.
"Dengan syarat atas seizin Mendagri, disertai dengan alasan untuk mendukung pengajuan mutasi pejabat tersebut," jelasnya.
Jika melihat kondisi kekosongan jabatan di Pemkab Blitar, Budi mengakui wajar jika nantinya Bupati Blitar yang baru dilantik akan melakukan mutasi. Karena adanya kekosongan 5 kursi jabatan eselon II, yakni Kepala Dinas Sosial, Kepala Sat Pol PP, Asisten I Sekda dan 2 staf ahli.
"Tapi kembali lagi, tetap harus seizin Mendagri dan proses melalui BKN," pungkas Budi.
Seperti diberitakan, Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI kalau pihaknya akan mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk melakukan mutasi pejabat.
Termasuk mengangkat pejabat baru, agar bisa didukung oleh jajarannya dalam menjalankan roda organisasi.
Sementara Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih hasil Pilkada 2024, RIjanto-Beky Herdihansah akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang serentak bersama 270 gubernur, bupati dan wali kota oleh Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra