02 April 2025

Get In Touch

Fenomena HGB di Laut, Dosen Unair: Bertentangan dengan Regulasi

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Thanthowy Syamsuddin SE MAB (Ant)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Thanthowy Syamsuddin SE MAB (Ant)

SURABAYA (Lenteratoday)- Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Thanthowy Syamsuddin SE MAB, turut menyoroti fenomena kemunculan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut.

Thanthowy mengatakan pemberian sertifikat HGB ini dapat dicek bersama melalui aplikasi Bhumi dari Kementerian ATR/BPN. Terdapat tiga titik dengan luas wilayah kurang lebih 656 hektare yang ditemukan pada wilayah timur ekowisata mangrove Gunung Anyar. 

Menurutnya, ruang lingkup laut merupakan wilayah kebebasan bersama. Semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengelola wilayah lautan, tanpa adanya privatisasi.

"Ruang lingkup laut dalam konsep ekonomi biru, perlindungan ekosistem di dalamnya merupakan kesatuan yang penting," ucapnya, Selasa (28/1/2025).

Terkait regulasi, Thanthowy menyebut kemunculan pemberian sertifikat HGB di wilayah laut sangat bertentangan dengan regulasi.

“Keanekaragaman ekosistem laut seharusnya dijaga dan dikelola secara bersama, sehingga semua pihak dapat merasakan kebermanfaatannya,” sebutnya.

Ia mencontohkan bahwa ketergantungan masyarakat area sekitar laut terhadap hasil laut menjadi kunci perekonomian. Dari segi pasokan pangan, budi daya ikan menjadi komoditas utama untuk masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.

“Justru tanpa adanya kejelasan mengenai status munculnya Hak Guna Bangunan di laut, akan memengaruhi kondisi masyarakat,” ungkapnya.

Sebagai akademisi, ia mengungkapkan perlu adanya peran bersama untuk tetap menjaga lingkungan sekitar. Pemerintah harus berperan secara tegas, ketika memang ruang lingkup laut menjadi wilayah tata ruang konservasi. 

Di samping itu, masyarakat dan sektor swasta juga dapat bersama-sama menjaga ekosistem laut seperti melakukan kegiatan penanaman mangrove.

“Saya berharap bahwa perlu adanya transparansi mengenai status Hak Guna Bangunan ini dari sektor pemerintah dan dapat mencabut keberlakuannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tentunya akademisi hingga masyarakat, mari bersama sama menjaga kondisi lingkungan sekitar, suarakan segala tindakan yang tidak sesuai,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.