
KUPANG (Lenteratoday) -Seorang warga berinisial AK yang tinggal di RT 15 RW 05, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tetangganya.
AK dilaporkan karena mengadakan acara karaoke bersama keluarga di rumahnya dengan volume musik yang keras, berlangsung dari siang hingga tengah malam.
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung menjelaskan, laporan tersebut diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Penkase Oeleta, Aipda Agus.
Aldinan menceritakan bahwa acara karaoke tersebut awalnya merupakan kegiatan arisan keluarga, namun suara musik yang keras mengganggu ketenangan warga sekitar.
"Para tetangga yang merasa terganggu kemudian melaporkan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas," ujar Aldinan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Agus bersama Ketua RT 15 mendatangi rumah AK untuk memberikan imbauan secara persuasif.
Aipda Agus menyampaikan kepada AK bahwa suara yang terlalu keras hingga larut malam sudah melanggar batas toleransi yang berlaku di lingkungan tersebut.
"Bapak AK, pemilik rumah yang tengah mengadakan arisan keluarga, menerima arahan tersebut dengan baik," dikutip Kompas, Selasa (28/1/2025)
"Ia segera menghentikan aktivitas karaoke di rumahnya dan meminta maaf kepada warga sekitar melalui Ketua RT," ungkap Aldinan.
Aldinan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan pendekatan humanis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
"Pendekatan persuasif seperti ini adalah wujud nyata dari upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat, menciptakan rasa aman, dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik."
"Kami berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Dia juga berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling menghormati.
Aldinan mengimbau kepada warga Kota Kupang untuk segera melaporkan jika terjadi hal-hal serupa yang mengganggu kenyamanan bersama (*)
Editor: Arifin BH