Hasil Pemeriksaan Sementara, Kadindik Kabupaten Malang Sebut Pegawainya Tak Terbukti Lakukan Pungli

MALANG (Lentera) - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Suwadji, menegaskan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu pegawainya hingga saat ini belum terbukti. Hal itu disampaikan Suwadji berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Malang.
Menurut Suwadji, Inspektorat telah melakukan penelusuran terhadap laporan yang menyebut adanya pungli terhadap sejumlah kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Malang. Namun, hingga saat ini, ia menyatakan tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan anak buahnya dalam praktik tersebut.
"Ya, itu kan sudah ditangani oleh Inspektorat. Tetapi dari hasil pantauan saya sementara ini, ya tidak terbukti. Belum terbukti," ujar Suwadji, dikonfirmasi melalui sambungan selular, Kamis (6/2/2025).
Ditambahkannya, seluruh kepala sekolah yang disebut-sebut menjadi korban pungli telah memberikan pernyataan resmi yang menyangkal adanya permintaan setoran. Bahkan, sambung Suwadji, para kepala sekolah tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang kemudian telah dikroscek oleh Inspektorat.
"Buktinya ya kepala sekolah semuanya menyangkal. Mereka tidak merasa dimintai uang, dan ada surat pernyataan mereka yang diperiksa oleh Inspektorat. Kalau mereka berani menandatangani pernyataan itu, berarti kam memang tidak ada permintaan setoran," tegasnya.
Meski demikian, Suwadji menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap pegawai yang diduga terlibat. Meningat pemeriksaan masih berlanjut, jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran, Suwadji memastikan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Malang untuk menentukan sanksi.
Selain dugaan pungli, nama pegawai yang sama juga terseret dalam isu pengaturan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dindik Kabupaten Malang. Dalam hal ini, Kadindik Suwadji kembali membantah adanya intervensi dalam proyek tersebut.
Ia menjelaskan proyek yang didanai oleh DAK bersifat swakelola, di mana kepala sekolah dan komite sekolah memiliki kewenangan penuh dalam pelaksanaannya. Adapun keberadaan konsultan perencana memang diperlukan, tetapi penunjukannya dilakukan secara langsung oleh pihak sekolah.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), Asep Suriaman, menyebut pihaknya telah menerima pengaduan dari sejumlah kepala SD negeri yang merasa dimintai setoran oleh oknum pegawai Dindik berinisial LS.
Pusdek bahkan telah bersurat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Surat balasan dari Dindik yang diterima Pusdek pada 21 Januari 2025 menyatakan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjuti bersama Inspektorat.
"Berdasarkan pengaduan yang kami terima, ada dugaan bahwa oknum Kabid SD meminta setoran dana Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta kepada kepala sekolah. Setidaknya ada puluhan kepala sekolah yang mengaku telah memberikan setoran tersebut," ungkap Asep.
Menurutnya, praktik pungli ini dilakukan dengan cara oknum pejabat tersebut datang langsung ke sekolah-sekolah dan meminta setoran kepada kepala sekolah. Jika dugaan ini benar, Asep menilai kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
"Jika benar praktik ini terjadi, jelas mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Ini bisa masuk dalam tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya