
TRENGGALEK (Lentera) - Sepanjang tahun 2024, denda tilang dari pelanggar lalu lintas di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp 571.351.000. Pendapatan ini dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak masuk dalam pendapatan daerah. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa semua denda tilang yang dikumpulkan masuk ke kas negara, bukan ke kas daerah.
"Denda tilang ini termasuk PNBP, sehingga menjadi pemasukan bagi negara, bukan daerah," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Ia juga merinci bahwa jumlah perkara pelanggaran lalu lintas yang ditangani pada tahun 2024 sebanyak 3.600 kasus, dengan biaya perkara yang terkumpul mencapai Rp 3.600.000. Sementara pada tahun sebelumnya, terdapat 3.683 perkara dengan denda tilang mencapai Rp 608.764.700.
Dari berbagai jenis pelanggaran, Yan menyebut bahwa pengendara tanpa SIM menjadi yang paling dominan dalam dua tahun terakhir.
"Pelanggaran Pasal 281 selalu menempati peringkat pertama dalam dua tahun terakhir," jelasnya.
Adapun besaran denda tilang untuk pelanggaran ini bervariasi, tergantung jenis kendaraan. Untuk roda dua, rata-rata dikenakan denda Rp 100.000 hingga Rp 200.000, sedangkan roda empat berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Reporter: Herlambang / Co-Editor: Nei-Dya