
JAKARTA (Lenteratoday) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018. Dia adalah Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).
Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara Rp16,8 triliunatas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sebelum Isa, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka korporasi dan enam orang tersangka perorangan. Ke-13 belas tersangka dari perusahaan manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dengan persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk sebuah produk reksa dana untuk PT AJS.
Transaksi PT AJS portofolionya dikendalikan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey. Saham-saham yang dikelola para ketiganya berisiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas pada PT AJS.
Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Tiga belas perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.
Sementara itu, terdakwa perorangan dalam kasus ini telah diganjar hukuman. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp6,079 triliun.
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis penjara seumur hidup dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis hukuman penjara seumur hidup dan menjadi 20 tahun penjara melalui putusan banding, Maret 2021.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan divonis penjara seumur hidup.
Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sementara Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi Fakhri yang divonis 6 tahun penjara lalu 8 tahun pada putusan banding, dibebaskan Mahkamah Agung membebaskannya melalui putusan kasasi, April 2022.
Sumber : Antara | Editor : M.Kamali