04 April 2025

Get In Touch

Catat! Urus Pajak Bisa Pakai Sistem Lama Buntut Coretax Sering Error

Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)

JAKARTA (Lentera) -Sejak diluncurkan 1 Januari 2025 sistem baru perpajakan, Coretax, masih sering bermasalah. Mulai dari sulitnya mengakses layanan, menghadapi respons sistem yang lambat, hingga error yang mengganggu aktivitas

Akhirnya, Komisi XI DPR RI dan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan menyepakati penggunaan sistem lama untuk urusan pajak. Sistem lama yang dimaksud adalah pembayaran dan lapor pajak lewat DPJ online atau situs pajak.go.id.

Hal ini disepakati dalam rapat soal sistem administrasi perpajakan inti Coretax di Kompleks Parlemen Senayan yang berlangsung kurang lebih lima jam pada Senin (10/2/2025). Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dimulai sekitar pukul 10.25 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

“Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan kedua sistem perpajakan ini akan berjalan secara beriringan.

“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo dalam kesempatan yang sama.

Dia mengumpamakan penggunaan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak saat penerbitan faktur pajak di Coretax belum berjalan optimal.

“Kemarin kan kita coba yang gede-gede dulu. Kalau sekarang sih secara prinsip Coretax sudah jalan sih. Cuma kami masih berikan keleluasaan lagi,” jelasnya.

Suryo menjelaskan, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2204 yang dilakukan di 2025 menggunakan sistem lama. Hal ini termasuk SPT yang akan disampaikan di bulan Maret dan April juga Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan PPh Badan.
Sementara, Coretax baru digunakan untuk pelaporan SPT 2025 yang disampaikan pada 2026.

“Nah, untuk SPT-SPT masa Januari, Februari, ini tergantung PPN, pemotongan-pemotongan PPH pasal 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah ada. Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya teman-teman ya,” jelasnya.

Co-Editor: Nei-Dya/Berbagai Sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.