
PALANGKA RAYA (Lentera) - Seluruh proses pelantikan Wali Kota Palangka Raya akan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Dia mengatakan jika DRPD telah menggelar Rapat Paripurna mengenai pengumuman Wali Kota Palangka Raya terpilih dan sudah membuat berita acara yang telah diparipurnakan.
"Tahapan selanjutnya yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Tengah," papar Subandi, Rabu (12/2/2025).
Kemudian setelah berita acara diproses di tingkat pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah menunggu keputusan dari Mendagri.
Subandi juga mengungkapkan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih direncanakan akan digelar pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, yang dilaksanakan di Jakarta.
"Kami berharap semua proses pelantikan Wali Kota Palangka Raya nantinya berjalan baik dan lancar sesuai jadwal,” tuturnya.
Selanjutnya setelah pelantikan akan dilakukan serah terima jabatan antara Penjabat Wali Kota dengan Wali Kota yang baru. Di hari yang sama, Wali Kota terpilih akan menyampaikan pidato pertamanya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
Subandi menekankan, setelah pelantikan Wali Kota terpilih harus segera bekerja sesuai dengan visi dan misi sebagaimana telah dirancang.
Sedangkan pada tahapan selanjutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya akan membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dimana pada saatnya nanti akan diajukan ke DPRD guna dibuat menjadi Perda tentang RPJMD.
“Harapnya setelah pelantikan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru dapat langsung bekerja dan menyesuaikan dengan kebijakan APBD 2025 yang telah ditetapkan, namun mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pergeseran anggaran menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas,” pungkasnya.
Reporter : Novita/Co-Editor: Nei-Dya