
SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timu (Jatim), Dr. Hj. Laili Abidah S.Ag., M.M., menegaskan pentingnya pemerataan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya bagi guru di daerah pinggiran harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pengangkatan P1 tahun 2023.
"Sebanyak 16.000 guru telah diangkat melalui sistem P1 tahun ini. Pemerintah harus memastikan distribusi yang merata, terutama bagi sekolah-sekolah di daerah pinggiran yang masih kekurangan tenaga pendidik," ungkap Laili, Jumat (14/2/2025).
Ke depan, pemerintah telah merancang formasi 2024 dengan kuota 28.000 pegawai untuk berbagai sektor, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Namun, Laili mengingatkan agar penataan tenaga non-ASN tetap memperhatikan batasan maksimal, yaitu tidak melebihi 30% dari jumlah pegawai yang ada.
Selain skema pengangkatan P1, DPRD Jatim juga mendorong implementasi program PPPK paruh waktu. Program ini diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi tenaga pendidik untuk memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berpeluang menjadi pegawai tetap penuh waktu.
"Pemerintah harus memastikan bahwa semua guru, terutama yang mengabdi di daerah terpencil, mendapatkan hak mereka secara penuh, baik dari segi status kepegawaian maupun kesejahteraan," tegas politisi PKB ini.
Lebih lanjut, Politisi PKB tersebut menyoroti potensi peningkatan kesempatan kerja seiring dengan pensiunnya sekitar 1.000 pegawai tahun depan. Menurutnya, ini harus dimanfaatkan untuk menambah tenaga pengajar di sekolah-sekolah yang membutuhkan.
Laili juga menegaskan bahwa dana yang dialokasikan untuk sekolah tidak boleh mengalami pemotongan, termasuk tunjangan sertifikasi bagi guru.
"Harus ada pengawasan ketat agar anggaran benar-benar sampai ke sekolah tanpa ada pemotongan. Tunjangan dan honor guru harus diterima secara utuh," tandasnya.
Sebagai langkah konkret, ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh terkait kebijakan pengangkatan PPPK, baik melalui platform online maupun melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
"Komisi E DPRD Jatim akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan dan memastikan tidak ada guru yang merasa dirugikan," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Co-Editor: Nei-Dya