
JAKARTA (Lentera) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memanggil mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia akan dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap Prasetyo sebagai saksi adalah Senin (17/2/2025) pekan depan. Prasetyo, kata dia, telah mengonfirmasi kehadirannya.
“Kami akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebut oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini, terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut,” katanya di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis,
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
Akan tetapi, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga selesai. Cahyono mengungkapkan bahwa belum tuntasnya perkara tersebut karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar sebanyak tiga kali.
Pada dua gugatan pertama, kata dia, hasilnya adalah sebagian dikabulkan dan penyidikan harus dibatalkan.
Pihaknya pun kemudian melaksanakan penyidikan baru dari sisi tindak pidana suap. Akan tetapi, Rudy kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidikan baru tersebut.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.
Menyusul tidak diterimanya gugatan praperadilan ketiga, Kortastipidkor pun kembali melanjutkan penyidikan kasus ini.
Rusun di Cengkareng merupakan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Dugaan skandal suap dalam proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp649,89 miliar.
Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Sumber: Antara | Editor | M. Kamali