
MALANG (Lentera) - Universitas Widyagama (UWG) Malang resmi melayangkan somasi terbuka kepada konten kreator dengan akun media sosial instagram, gilang.her (GH). Somasi ini dilayangkan menyusul 2 unggahan video yang diduga mencemarkan nama baik UWG Malang dan menimbulkan kegaduhan di kalangan akademisi serta alumni.
Kuasa hukum UWG Malang, Solehoddin, menyatakan pihaknya menerima surat kuasa dari Rektor UWG Malang pada 4 Februari 2025 untuk menangani kasus ini.
“Video pertama diunggah pada 27 Januari 2025 dengan tema live jualan prelove almamater kampus di Malang. Video berdurasi 1 menit 5 detik itu telah ditonton lebih dari 100 ribu pengguna Instagram. Sementara video kedua diunggah pada 28 Januari 2025 dengan tema Rahasia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah di Mana? berdurasi 41 detik, yang telah dilihat lebih dari 500 ribu pengguna,” ujar Solehoddin, Juma (14/2/2025).
Menurut Solehoddin, dalam video pertama, GH menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan UWG Malang dengan kalimat “Waduh, sorry banget, kak. Kita gak restock (almamater) untuk kampus kecil.” Pernyataan ini disampaikan pada menit ke-1.00 hingga 1.05.
Sementara dalam video kedua, menurutnya GH menyebut UWG Malang dengan frase “prit, prit, prit Widyagama, ojo ngomong iku, Mas. Iku mitos, Mas. Iku urban legend, Widyagama," yang diucapkan pada detik ke-8 hingga 13.
“Kami menilai ini sebagai ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik UWG Malang, yang telah berdiri sejak 1971 dan merupakan salah satu kampus besar di Malang Raya,” tegas Solehoddin.
Menurut Solehoddin, unggahan tersebut juga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A, 27B, serta Pasal 28 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan.
Atas dasar itu, dikatakannya, UWG Malang memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada GH untuk memenuhi tiga tuntutan utama dalam somasi tersebut.
"Pertama, GH harus menghapus video yang telah diunggah. Kedua, GH harus meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa pernyataan yang diucapkannya salah. Klarifikasi itu harus disampaikan secara resmi dalam bentuk tertulis dan video di seluruh media sosialnya selama enam bulan berturut-turut,” jelas Solehoddin.
"Jika dalam batas waktu yang kami berikan yakni 7 kali 24 jam, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan keperdataan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, mengungkapkan GH sempat memberikan tanggapan melalui direct message (DM) di media sosial kampus. “Yang bersangkutan mengatakan bahwa video tersebut hanyalah bentuk roasting yang biasa dilakukan dalam dunia komedi,” ujar Ramadhana.
Namun, pihak UWG Malang menilai pernyataan itu tidak dapat diterima secara akademik. “Dalam dunia pendidikan, jika seseorang ingin roasting, harus ada izin dari pihak yang bersangkutan. Etika dalam berkomunikasi itu penting, apalagi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak lain,” tambahnya.
Reporter: Santi Wahyu/Co-Editor: Nei-Dya