04 April 2025

Get In Touch

RUU Minerba Disahkan, Kampus Tidak Kelola Tambang

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). RUU Minerba akan disahkan dalam rapur hari ini, Selasa (18/2/2025) pagi.

Kini dalam RUU tersebut Kampus atau Perguruan Tinggi hanya menerima manfaat dari izin tambang. 

Sementara, izin tambang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat Baleg yang membahas RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli. 

Nantinya, kata dia, kampus tidak langsung mengelola tambang, hanya menerika manfaatnya saja. 

"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya. 

"Penerimaan manfaat. jadi penerimaan manfaatnya saja. jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata dia, nantinya akan dipilih kampus-kampus mana saja yang berhak untuk menerima manfaat tambang tersebut. 

"Kemudian nanti dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya dan kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihnya tiga itu BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian nanti dikonekkan dengan perguruan tinggi yang mau kita bantu," katanya. 

Hal itu dibenarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ditegaskan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Yang ada, lanjut dia, adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.

Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.

Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.

“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.

4 Poin Perubahan

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung menyebutkan bahwa setidaknya ada 9 poin pasal yang disepakati untuk dilakukan perubahan.

"Dalam Rapat Panja tersebut Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," jelasnya dalam rapat tersebut. 

Selain itu, terdapat empat poin materi muatan perubahan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pertama, yang memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yaitu: Kooperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) dan melalui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien. Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sebagai kesimpulan, Martin menyebut hasil Panja adalah pembahasan dalam rangka pembicaraan tingkat 1 atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Untuk selanjutnya, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada Pleno Badan Legislasi untuk diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.