03 April 2025

Get In Touch

Polda Metro Jaya Ungkap Bisnis Gelap Ribuan Video Porno di Telegram

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers, Jumat (21/2/2025). Foto: Antara/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers, Jumat (21/2/2025). Foto: Antara/Ilham Kausar

JAKARTA (Lenteratoday) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penyebaran ribuan konten video pornografi yang diperjualbelikan melalui aplikasi media sosial. Dalam operasi ini, polisi menemukan sebanyak 13.336 konten yang didistribusikan pelaku berinisial CSH.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/2/2025) di Jakarta, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial CSH, seorang pria, berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (31/1).

"Tersangka CSH diketahui menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikannya melalui media sosial. Ia mengelola delapan grup channel yang digunakan untuk mendistribusikan konten ilegal tersebut," ujar Ade Ary.

Modus operandi pelaku adalah dengan mewajibkan calon anggota grup Telegram yang berisi konten pornografi untuk membayar sejumlah uang. "Setiap anggota yang ingin bergabung harus membayar sebesar Rp150 ribu melalui rekening milik pelaku. Setelah pembayaran diterima, pelaku akan mengirimkan tautan untuk mengakses konten di grup Telegram miliknya," jelasnya.

Investigasi menunjukkan bahwa bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Juli 2024 hingga Januari 2025, dengan jumlah anggota grup mencapai sekitar 500 akun. Dari aktivitas tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp80 juta.

"Motif utama pelaku dalam menjalankan bisnis ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial yang digunakan guna memenuhi kebutuhan pribadinya," tambah Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar," tegas Ade Ary.

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.