04 April 2025

Get In Touch

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK

KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sejak pukul 10 pagi pada Kamis (20/2/2025). Foto: Antara/Fiand
KPK menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sejak pukul 10 pagi pada Kamis (20/2/2025). Foto: Antara/Fiand

JAKARTA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK menjelang magrib setelah diperiksa sejak pukul 10 pagi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik. "Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa, dikutip dari Antara.

Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini juga menyeret advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasto pada 24 Desember 2024.

Menurut Setyo, Hasto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diduga mengendalikan DTI dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dia menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI, memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Suap ini diberikan antara 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Situasi Hasto ini kontras dengan kegembiraan para kepala daerah dari PDIP yang menjalani pelantikan di Istana Negara hari ini.

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Hasto sempat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan.

"Hukum tanpa keadilan hanyalah seperangkat aturan kering tanpa roh," ujar Hasto pada Selasa (18/2/2025).

Hasto menganggap kasus yang menjeratnya sarat dengan kepentingan politik. "Sejak awal, saya sudah menyampaikan bahwa ada proses politik yang terjadi. Sebagai kader partai, kami siap menghadapi konsekuensi demi cita-cita bangsa," katanya.

 

Sumber: Antara | Editor : M. Kamali 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.