70% Suara Istrinya di Pilbup Serang Diklaim Murni
USAI Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan bukti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, cawe-cawe dalam (Pilkada) Kabupaten Serang, dia ngotot membantah. Yandri malah pasang badan dengan mengklaim bila perolehan suara istrinya, Ratu Zakiyah dalam Pilbup tersebut 70 persen murni suara rakyat. Menurut Yandri, ia tak mungkin memobilisasi kepala desa di Serang yang dijadikan saksi fakta di MK karena ia pun tak kenal atau dekat dengan yang bersangkutan. Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang. Desakan agar Presiden Prabowo melakukan evaluasi menguat. Tak hanya melanggar hukum, Yandri juga diduga tidak bekerja secara optimal sebagai anggota Kabinet Merah Putih. Surat resmi permintaan agar Yandri 'dicoret' dari kabinet sudah dilayangkan Lokataru Foundation kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat dengan muatan serupa juga dikirimkan kepada pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Tak ketinggalan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan diberi laporan dugaan menggunakan uang negara untuk kepentingan pemenangan istrinya. Terakhir digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Pencopotan diminta segera dilakukan sebelum pemungutan suara ulang digelar untuk mengantisipasi pelanggaran berulang. Bisa cawe-cawe jilid 2. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/27022025.pdf