
JAKARTA (Lentera) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang ada di seluruh wilayah Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/3/2025).
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi. Dia menyebut kasus-kasus tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp437 triliun.
“Hari ini kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang dan kehutanan, dari perhitungan kami ini potensi kerugian negara Rp 437 triliun,” ujarnya kepada wartawan seperti diberitakan CNNIndonesia.
Zenzi menyebut puluhan kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan itu terjadi di 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Dia menyebutkan, sejak 2009 lalu kerusakan akibat kejahatan lingkungan ini telah mencapai 26 juta hektare.
“Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia berharap laporan yang dilakukan Walhi dapat ditindaklanjuti Kejagung secara menyeluruh. Terlebih, Walhi menilai kasus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam ini diduga telah melibatkan kartel.
“Penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasinya dan modus operandi kartel yang mengonsolidasinya, ini yang kami komunikasikan awal pada hari ini kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Zenzi menyebutkan bahwa pihak yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini tidak hanya kelompok usaha saja, tetapi organisasi kelompok usaha dan juga elite politik, bahkan hingga unsur dari pemerintahan.
Sementara itu, Kejagung mengaku telah menerima laporan Walhi soal dugaan korupsi lingkungan atau sumber daya alam (SDA). Laporan itu diterima oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dan jajaran ketika menerima kedatangan puluhan anggota Walhi di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan ucapan terima kasihnya atas atensi lembaga tersebut kepada lingkungan. Ia mengatakan bahwa laporan yang diterima pihaknya itu akan disampaikan kepada bidang-bidang di Kejagung yang berwenang menangani.
Adapun untuk tindak lanjutnya, ia mengatakan bahwa Kejagung harus menelaah laporan terlebih dahulu guna mengetahui unsur dugaan pidana di dalamnya.
“Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti,” ujarnya dilansir dari antara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi/Co-Editor: Nei-Dya