02 April 2025

Get In Touch

PMII Perjuangan Unitomo: Surat Edaran Larangan Miras di Surabaya Hanya Kamuflase

PMII Perjuangan Unitomo memberikan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. (Amanah/Lenteratoday)
PMII Perjuangan Unitomo memberikan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. (Amanah/Lenteratoday)

SURABAYA (Lentera) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Unitomo memberikan kritik tajam pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait peredaran minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan yang masih terjadi.

Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, M. Zahdi, menilai Surat Edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan penjualan miras tak berjalan efektif dan hanya kamuflase untuk mengelabui publik.

Ia mengungkapkan PMII Perjuangan telah melakukan supervisi ke 24 titik penjualan miras dan memberikan surat imbauan untuk menutup operasional selama Ramadan. Kendati begitu, hingga saat ini, tempat-tempat tersebut tetap buka.

“Dimana peran Pemkot Surabaya? Surat edaran ini untuk apa kalau tidak dilaksanakan? Pak Ihksan, Sekda Kota Surabaya, menyatakan sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengawasi. Tapi faktanya, penjualan miras tetap berjalan,” kata Zahdi, Selasa (18/3/2025).

Sementara itu, Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin mengatakan pihaknya telah bergerak dan memantau di Surabaya. “Surat edaran itu sama sekali tidak berfungsi. Banyak toko yang masih buka, meski terkesan sembunyi-sembunyi. Kalau seperti ini, lebih baik surat edaran itu dihapus saja, atau tempat-tempat tersebut benar-benar ditutup,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Selain itu, Noval juga menyoroti peran Satpol PP Kota Surabaya yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan aturan. “Kami memantau 24 jam, tapi Satpol PP tidak ada gerakan sama sekali. Justru mereka lebih sibuk dengan perang sarung dibandingkan menutup peredaran alkohol,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PC PMII Surabaya, Matluk menyebut peredaran miras di Ramadan bukan persoalan baru. Menurutnya, setiap tahun ada imbauan untuk menutup penjualan miras, namun kenyataannya aturan itu tidak dijalankan sepenuhnya.

“Jika ini instruksi dari Wali Kota, maka pemerintah di bawahnya, mulai dari camat hingga lurah, harus mengawasi. Kalau tidak, ini hanya jadi kamuflase untuk meraih simpati di bulan Ramadan. Surat edaran dikeluarkan, tapi kalau tidak dijalankan, itu omong kosong,” tutupnya. (*)

Reporter: Amanah | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.