
SURABAYA (Lentera) - Sebanyak 157.953 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025 dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan remisi tersebut secara simbolis di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025).
Pada Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu. Sedangkan narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.609 orang, dan narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang.
“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” ucap Agus dalam keterangan resminya. Pemberian remisi akan berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka yang jatuh pada 29 Maret 2025, dikutip dari tempo.
Kemudian untuk Hari Raya Idulfitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Kemudian, sebanyak 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi. Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian amsa pidana berjumlah 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah dengan tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
“Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” kata dia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. (*)
Editor : Lutfiyu Handi