
MALANG (Lentera) -Sebanyak 345 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, Kota Malang, Jawa Timur pada Senin (31/3/2025) mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih di Kota Malang, mengatakan remisi yang diberikan merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan lantaran mampu menunjukkan perubahan sikap ke arah lebih baik.
"Remisi ini sebagai motivasi kepada warga binaan karena terus berbuat baik dan mengikuti proses pembinaan dengan tanggung jawab penuh. Jadi ini buka hanya soal pengurungan masa hukuman," kata Yunengsih.
Berdasarkan data dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang diketahui bahwa dari 345 warga binaan yang mendapatkan remisi, meliputi 49 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I atau dalam bentuk pengurangan masa hukuman 15 hari.
Kemudian, ada 228 warga binaan mendapatkan RK I dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 57 orang memperoleh RK I 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan RK I 2 bulan.
Selain itu, ada satu orang warga binaan mendapatkan RK II, namun yang bersangkutan tidak langsung bebas karena masih diharuskan menjalani masa pidana subsider.
Yunengsih mengingatkan kepada ratusan warga binaan di lapas pimpinannya yang telah mendapatkan remisi supaya tetap ikut serta dalam program pembinaan, selain itu juga bersikap baik di lingkungan masyarakat ketika sudah bebas.
"Supaya warga binaan bisa reintegrasi dengan baik di masyarakat kelak setelah bebas," ucap dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, jajaran Lapas Perempuan Kelas II A Malang melakukan kegiatan halal bihalal sebagai langkah memperkuat tali silahturahmi dengan para warga binaan.
Diharapkan momen Idul Fitri mampu menciptakan keharmonisan di lingkungan lapas tersebut.
"Idul Fitri memberikan ruang bagi semua pihak untuk saling memaafkan, termasuk menghilangkan segala kesalahpahaman dan merajut hubungan guna menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif," kata Yunengsih (*)
Editor: Arifin BH