03 April 2025

Get In Touch

Divonis Korupsi, Calon Presiden Prancis Dilarang Maju Pilpres

Dokumen foto saat Marine Le Pen, calon dari partai Reli Nasional kanan Prancis untuk pemilihan presiden Prancis 2022, melambaikan tangan kepada m
Dokumen foto saat Marine Le Pen, calon dari partai Reli Nasional kanan Prancis untuk pemilihan presiden Prancis 2022, melambaikan tangan kepada m

PARIS (Lentera)-Calon presiden Prancis Marine Le Pen, dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun. Putusan ini setelah dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, Senin (31/3/2926),

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," tambahnya.

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

 

Editor: Widyawati/Sumber: Anadolu

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.