16 April 2025

Get In Touch

Subsidi Listrik Diperpanjang dan Ditambah untuk Daya 1300 VA ke Atas.

Subsidi Listrik Diperpanjang dan Ditambah untuk Daya 1300 VA ke Atas.

Madiun - Pemerintah Pusat memperpanjang subsidi listrik untuk masyarakat. Subsidi listrik yang dimulai April 2020 untuk daya 450 VA dan 900 VA, diperpanjang hingga Desember 2020. Bahkan, Subsidi diperluas untuk kategori bisnis dan industri.

Manager Bagian Keuangan, SDM dan Administrasi (MB KSA) PLN UP3 Madiun, Bintara Situmorang mengatakan bahwa melihat keadaan saat ini maka Pemerintah berusaha memperluas subsidi tersebut. Awalnya subsidi diberikan kepada industri kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA. Kemudian merambah ke Bisnis dan Industri Besar yang dayanya 1300 ke atas.

"Sampai hari ini, untuk yang kategori rumah, itu dapat subsidi 100 % untuk daya 450 VA dan 50 % 900 VA. Bisnis dan Industri kecil dapat perlakuan yang sama. Tapi untuk Bisnis dan Industri besar yang 1300 ke atas dapat keringanan tidak membayar rekening minimum," jelas Bintara pada Lenteratoday, Selasa (18/08/2020).

Bintara juga menjelaskan, bahwa rekening minimum dengan abonemen adalah hal yang berbeda. Hal ini sering terjadi salah persepsi di masyarakat. Abonemen merupakan biaya administrasi berlanganan setiap bulan yang dibebankan kepada pelanggan. Sedangkan rekening minimum adalah penggunaan minimal rekening listrik yang akan dibayar.

"Sebenarnya kata-katanya bukan 'abonemen', tetapi pelanggan, familiarnya 'abonemen'. Analoginya seperti ini, jika abonemen Rp 10 sedangkan pemakaian Rp 100 maka yang dibayar Rp 110. Kalau rekening minimum itu seperti ini. Misalnya rekening minimum Rp 10 dan pemakaian Rp 100, itu yang dibayar Rp 100. Tetapi kalau pemakaiannya Rp 5 itu yang dibayar Rp 10," jelasnya.

Keringanan rekening minimum di PLN 40 jam menyala. Sehingga nantinya Bisnis dan Industri dengan daya 1300 VA keatas hanya membayar listrik yang digunakan saja.

"Jadi, ketika pelanggan terutama pabrik, pertokoan besar yang tidak beroperasi sehingga pemakaian listriknya minimum, jadi dia tidak dibebankan minimumnya itu. jadi cukup bayar sesuai dengan yang dipakai itu. Contoh, kalau rekening minimum Rp 10, yang dipakai Rp 5, jadi yang dibayar cuma Rp 5," kata Bintara.

Dia menjelaskan, bahwa subsidi melalui rekening minimum ditujukan agar pelanggan seperti pabrik dan toko besar yang penggunaan listriknya menurun dikarenakan situasi pandemi Covid-19.

"Bisnis dan industri besar yang penggunaan listriknya tidak full. Jadi daripada mereka terbebani biaya beban rekening minimum, jadi kita kasih pemakaian real. Dia hanya bayar sesuai yang dia pakai. Kalau dia tidak beroperasi sama sekali, artinya dia free," tandasnya. (Ger)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.